BANGSA & POLITIK

SE Gubernur tentang Pemberdayaan Ormas pada Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini

| 17 kali baca | Admin Kesbang

Tanjung Selor, 9 September 2025 - Gubernur Kalimantan Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor : 400.5.8.3/2994 /BKBP/GUB tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan pada Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Daerah tanggal 5 Agustus 2025. Dengan adanya SE Gubernur tersebut diharapkan setiap Ormas dapat mendaftar Ormas untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), melaporkan keberadaan Ormas dan memperbaharui laporan keberadaan Ormas untuk mendapatkan Surat Keterangan Lapor (SKL), serta melaporkan kegiatan Ormas sesuai amanat Permendagri No. 57 Tahun 2017.

Selain beberapa hal tersebut, ormas juga didorong untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan kewaspadaan dini di Kalimantan Utara. Ormas dapat melaporkan situasi ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) disekitarnya sebagai bahan bagi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan potensi ATHG di wilayah Kalimantan Utara (/adr).
https://drive.google.com/file/d/1yhohgx58oNirqRX9emJ3mXq57qk-YAGM/view?usp=sharing