Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik.
FUNGSI
Perumusan kebijakan teknis di bidang
kesatuan
bangsa dan politik di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan
ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan
kehidupan
demokrasi, pemeliharaan ketahan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar
suku, umat
beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan, serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan koordinasi di bidang
pembinaan
ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan
kehidupan
demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar
suku,
umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta
pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di
bidang
pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam
negeri dan
kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan
kerukunan antar
suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di
wilayah
kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan fasilitasi forum
koordinasi
pimpinan daerah.
Pelaksanaan administrasi
kesekretariatan badan
kesatuan bangsa dan politik Provinsi.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh
bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.