tugas pokok dan fungsi |
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara
- Tugas Pokok Menurut pasal 17 Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 10 Tahun 2014 Tugas pokok dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Fungsi/kedudukan Dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 10 Tahun 2014 bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik untuk penyelenggaraan tugas pokoknya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan Ideologi Kebangsaan.
- Perumusan, peencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Politik dalam Negeri.
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Kewaspadaan Nasional
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pelaksanaan tugas lain yang dibeikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya