kewaspadaan nasional |
BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL
Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi pelaksanaan inventarisasi dan pemantauan orang asing.
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan fasiliasi pemberdayaan kelembagaan social, pencegahan dan penanggulangan social.
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi penanganan konflik.
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi , masalah politik, social budaya dan ekonomi.
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan serta monitoring di Bidang Kewaspadaan Nasional.
- Menyusun rencana Kerja Bidang.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan , fasilitasi seta menghimpun data danĀ informasi yang berkaitan dengan penanganan konflik.
- Menyiapkan bahan perumusan dukungan teknis dalam penanganan dan antisipasi dini potensi konflik dan masalah-masalah strategis didaerah.
- Menyiapkan bahan perumusan kegiatan pengkajian, analisa data dan informasi mengenai potensi kerawanan konflik baik konflik politik, ekonomi,social budaya, suku ,agama ,ras konflik vertical, horizontal maupundiagonal.
- Meniapkan bahan perumusan kerjasama intelkam.
- Menyiapkan bahan rumusan kegiatan pengkajian, analisa data dan informasi tentang masalah dan isu-isu strategis, Penyimpangan prilaku social, serta memantau keberadaan orang asing dan lembaga asing.
- Menyiapkan bahan rumusan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Penanganan Konflik.
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan laporan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.